
PHK Karyawan tidak Sesuai Dengan UU Ketenagakerjaan dan tanpa pesangon
Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang benar dan tanpa memberikan pesangon merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Pasal-pasal terkait:
Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003:
“Pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Jika Anda mengalami PHK yang tidak sah, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sambut Panggilan-Nya
Umrah Ideal dengan Momen Tak Terlupakan mulai dari 22 jt
Paket Hemat, Ibadah Khidmat
Paket Rekomendasi Silver
Pilihan Bijak Untuk Perjalanan Penuh Makna
Paket Rekomendasi Gold
Ibadah Tenang, Nyaman Maksimal
Paket Rekomendasi Platinum
Lihat Semua Paket
Dapatkan Kelebihannya
Berangkat Umrah Bersama goumrah.id
#EpicMoment
Abadikan Moment Tak Terlupakan Bersama goumrah.id
Afiliasi goumrah.id
Testimoni

Jaminan 100% Hotel & Maskapai Sesuai Pesanan

Mitra perjalanan Umrah & Haji Terpercaya Selama 18 Tahun
“Dengan pengalaman 18 tahun di bidang Umrah dan Haji, kami berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman yang nyaman, aman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.”
Customer Service
Konsultasikan perjalanan Ibadah Umrah Anda bersama kami. Hubungi Customer Service goumrah.id, aktif 24/7
Hubungi Kami