Thawaf
Thawaf Umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Praktik ini menjadi bagian krusial dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Tanpa thawaf, ibadah tersebut dianggap tidak sah karena merupakan salah satu rukun yang tidak dapat digantikan dengan denda (dam).
Lihat Juga : Paket Umroh Hemat All-in Start Rp 23.900.000,-
Dalam ajaran Islam, thawaf terbagi ke dalam enam jenis.
Masing-masing memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda, tergantung pada konteks ibadahnya. Berikut penjelasan rinci mengenai macam-macam Thawaf :

Memahami Thawaf
- Thawaf Qudum
Jenis thawaf ini dilakukan sebagai sambutan pertama bagi jamaah yang baru tiba di Makkah dari luar kota. Sering juga disebut sebagai thawaf tahiyyah atau thawaf liqa’ karena berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada Ka’bah.
Ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa thawaf ini memiliki status sunnah. Sebaiknya dilaksanakan segera setelah tiba, dan tidak ditunda hingga akhir kunjungan. - Thawaf Ifadhah
Ini adalah thawaf yang wajib dilakukan oleh jamaah haji setelah melaksanakan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, kemudian menuju Mina untuk melontar jumrah, menyembelih hewan kurban, serta mencukur atau memotong rambut.
Setelah semua itu, jamaah diarahkan ke Makkah untuk menyempurnakan thawaf Ifadhah. Karena merupakan rukun utama dalam haji, thawaf ini tidak bisa ditinggalkan atau digantikan dengan tebusan apa pun. - Thawaf Wada’
Thawaf yang satu ini dilakukan sebagai bentuk perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah. Ia juga dikenal sebagai thawaf terakhir atau thawaf perpisahan.
Mayoritas ulama mewajibkan thawaf ini bagi seluruh jamaah kecuali perempuan yang sedang mengalami haid, sebagaimana dikecualikan dalam hadis sahih. Sementara itu, mazhab Maliki menilai thawaf ini sebagai amalan sunnah. - Thawaf Umrah
Merupakan komponen penting dalam ibadah umrah yang tidak boleh dilewatkan. Thawaf ini menjadi salah satu rukun yang memastikan keabsahan ibadah umrah seseorang. - Thawaf Nadzar
Jika seseorang pernah bernazar untuk melakukan thawaf, maka pelaksanaannya menjadi kewajiban bagi orang tersebut. Kecuali jika dalam nazarnya disebutkan waktu tertentu, thawaf ini boleh dilakukan kapan saja. - Thawaf Tathawwu’
Thawaf ini dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tambahan ibadah. Ia dapat dilakukan kapan pun, bahkan pada waktu-waktu yang biasanya dilarang untuk melaksanakan salat, menurut pendapat mayoritas ulama. Namun, pelaksanaan thawaf sunnah ini tidak dianjurkan jika seseorang masih memiliki thawaf wajib yang belum diselesaikan.